Hasil penelitian KPPU, sebaran pabrik minyak goreng di Tanah Air juga tidak merata. “Sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal, ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar,” beber Ukay.
Wilayah yang memiliki pabrik minyak goreng hanya ada di beberapa titik. Masing-masing di Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, DKI Jakarta.
Merujuk hasil penelitian ini, KPPU meminta pemerintah mencabut aturan-aturan yang menghambat pelaku usaha baru untuk masuk di industri minyak goreng, termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.


