Kasus Kekerasan Seksual di Setiabudi Jadi Perhatian Pimpinan DPR

Robi
4 Min Read
Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menggelar barang bukti kasus kekerasan seksual dan tersangka Edi Warman berusia 60 tahun. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

IPOL.ID – Jajaran Polsek Setiabudi mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman yakni Edi Warman, 60 tahun, terhadap keponakannya sendiri berusia 9 tahun di kediamannya di Jl. Menteng Rawa Panjang, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasusnya pun menjadi perhatian oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Sufmi sempat meninjau langsung ke Mapolsek Metro Setiabudi tuk bertemu dengan korban dan orangtuanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, kepada polisi, Dasco menyampaikan, hal tersebut juga menjadi kekuatan agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan. Dasco mengapresiasi penanganan cepat yang dilakukan Kepolisian Polsek Setiabudi.

“Beliau juga sampaikan, akan menjadi kekuatan bagi anggota dewan dalam mempercepat RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi Undang-Undang,” terang Zupan di Mapolrestro Jakarta Selatan pada wartawan, Senin (10/1).

Dalam kasusnya, sang paman Edi Warman melakukan tindakan perkosaan atau mencabuli terhadap keponakannya sendiri itu sebanyak dua kali. Pertama dilakukan pada 3 Januari 2022 dan kedua pada 5 Januari 2022.

Meski sudah beruban, di kediamannya Edi tak jauh dari rumah korban, melakukan perbuatan cabul di Jl. Menteng Rawa Panjang, Gang Batu Virus, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Dalam kasusnya, ibu korban berinsial N telah melaporkan Edi ke Mapolsektro Setiabudi pada 6 Januari 2022 lalu.

Pada kasusnya, sambung Zulpan, polisi bergerak cepat melakukan visum terhadap korban dan visum psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Share This Article