Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Yuk Disimak Aturannya!
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Yuk Disimak Aturannya!
Jabodetabek

Jabodetabek Masuk PPKM Level 2, Yuk Disimak Aturannya!

Iqbal
Iqbal
Published: 18 Jan 2022, 09:30
Share
4 Min Read
DKI Jakarta memasuki PPKM Level 2. Foto: Joesvicar Iqbal/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 3/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Merujuk regulasi ini, seluruh wilayah Jabodetabek masuk PPKM Level 2. Antara lain, DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

PPKM Level 2 memiliki sejumlah konsekuensi bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal menjelaskan, ada perbedaan aturan PPKM Jawa Bali dibandingkan sebelumnya.

Yakni, PPKM Jawa Bali hanya akan berlaku selama satu pekan mendatang. Karena itu, masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 pekan mulai 18 Januari hingga 24 Januari 2022.

Baca Juga

Puluhan warga Kampung Cipayung, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya saat melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Indofermex, pada Rabu (12/2). Foto: ist
Keluhkan Aroma tak Sedap, Warga Sukmajaya Depok Demo PT Indofermex
2 Titik Kebakaran Rumah Terjadi di Jakarta Timur, Warga Sedang Memasak pisang Tiba-tiba Api Berkobar
Polisi Tangkap Dr Lois

Aturan di dalamnya, antara lain pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 50% work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Cegah Covid-19DKI JakartaKemendagriPPKM Level 2
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Catat, Bangka Belitung dan Kalimantan Jadi Opsi Utama Lokasi PLTN Pertama di Indonesia
Next Article Witan Sulaeman dan Egy Maulana Vikri Duet di FK Senica?

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?