IPW Sebut Polri Dibawah Kementerian Bakal Sulit Terwujud

Robi
4 Min Read
Ilustrasi Polri. Foto: Net

IPOL.ID – Munculnya wacana menempatkan Polri dibawah Kementeridan dengan membentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri untuk menaungi institusi Polri mendapat reaksi dari sejumlah kalangan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso berpendapat wacana itu akan sulit diwujudkan dan akan ada proses panjang perubahan atau amandemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR dan revisi UU Polri.

“Perubahan itu akan menghadapi proses politik rumit dan penuh dengan bargaining-bargaining politik dengan partai partai besar dan pimpinan partai untuk dapat mendorong usulan tersebut Gubernur Lemhannas tersebut,’ ujar Sugeng dalam keterangannya yang diterima ipol.id, Rabu (5/1).

Menurut Sugeng, kedudukan Polri berdasarkan konstitusi atau UUD 1945 khususnya Pasal 30 ayat 4 menyebut bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 juga secara jelas disebut bahwa peran TNI dan Polri berada di bawah Presiden. Sedang Pasal 8 UU NO. 2 Tahun 2002 ditetapkan dengan jelas bahwa institusi Polri berada dibawah Presiden sebagai Kepala Negara.

“Usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Pur) Agus Widjoyo menempatkan Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri, dapat dianalogikan seperti hembusan angin pada bukit karang di laut. Usulan ini akan membentur bukit karang yang kokoh terkait regulasi dan praktek politik yang rumit,” ujar Sugeng.

Dia menilai justru usulan Gubernur Lemhanas ini hanyalah sebagai suatu momentum mengingatkan masyarakat, politisi bahkan Presiden tentang isu “dwifungsi polri” yang makin menguat pasca reformasi.Terutama peran sospol yang sangat nyata dan menjadi sorotan kelompok dwifungsi ABRI yang dulu ada dan sekarang sudah selesai tersebut.

“Istilah “dwifungsi Polri” sendiri memang tidak disebutkan secara eksplisit, tetapi nyata teraplikasi berdasarkan pasal 28 UU 2 Tahun 2002 tentang Polri. Oleh karenanya,hal ini harus menjadi satu pemikiran serius dari pimpinan Polri,” jelas Sugeng.

Share This Article