IPOL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) pad Selasa (18/1).
“Pengesahan RUU IKN ini terlalu buru buru, dan kurang kajian atas lokasi lahan ibu kota negara baru tersebut,” kata Direktur Center Budget of Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/1).
Dia menyarankan, sebaiknya panitia khusus RUU IKN segera mengundang ahli geologi untuk mengetahui potensi bahaya lokasi IKN. Diketahui, IKN direncanakan akan berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
“Ketika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara, dan Kutai Kertanegara, maka bahaya yang dihadapi pemerintah bukan ancaman peluru kendali dari negara asing atau teroris. Tetapi lahan gambut, dan lahan yang berisi batubara yang berpotensial menghancurkan aset gedung-gedung perkantoran pemerintah,” ungkapnya.
Perlu diketahui, lahan gambut mempunyai kencenderungan menimbulkan proses pembakaran spontan akibat adanya aksidasi. “Jadi tidak perlu adanya pembakaran secara sengaja, hanya dengan adanya cuaca panas ekstrim akibat dampak elnino, lahan gambut bisa menjadi api atau asap yang menganggu kinerja pemerintah,” ungkap Uchok.
Kemudian di IKN akan dibangun gedung-gedung pemerintah bertingkat dengan mengunakan pondasi dalam seperti tiang pancang. Uchok khawatir jika pondasi tiang pancang pada kedalaman tertentu menyentuh sumber daya batu bara, maka akan terjadi proses oksidasi yang menyebabkan kerusakan pada beton dan besi tiang pancang.
“Ketika tiang pancang gedung kantoran pemerintah bertingkat mengalami kerusakan, maka tinggal tunggu waktu saja, bangunan gedung pemerintah tersebut akan runtuh,” tuturnya.


