IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui telah memberikan imbauan kepada jajarannya agar kasus korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50 juta agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian negara.
“Hal itu sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana dan biaya ringan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (28/1).
Hal ini pernah disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1) lalu.


