IPOL.ID – Bangunan liar yang ada di sekitar bantaran sungai Cisadane wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang terkesan dibiarkan telah membuat Camat dan DPRD angkat suara.
Pasalnya, bangli atau bangunan liar tersebut merupakan tempat usaha dan disinyalir kuat menjadi bahan bancakan tanpa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke pemerintah daerah.
Camat Teluknaga Zamzam Manohara mengatakan bahwa bangunan yang berdiri tegak di bantaran Sungai Cisadane tidak memiliki izin dari pemerintah desa atau kecamatan setempat.
“Sepanjang yang saya tahu, dari pihak desa atau kecamatan tidak pernah keluarkan izin, untuk bangunan liar dibantaran Sungai Cisadane Teluknaga,” kata Zamzam kepada wartawan usai acara Musrenbang di Rumah Makan Saung Ibu, Kamis (27/01).
Menurut Zamzam, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi atau pusat, karena ia melihat lahan yang selama ini diduduki bangunan liar yang berdiri kekar, bukan kewenangan pemerintah daerah atau kecamatan.
“Yang masalah bangli di bantaran Sungai Cisadane, nanti akan kita coba komunikasi dengan seluruh tingkatan, karena lahannya kewenangan Kementerian PUPR dan balai besar,” ucapnya.
Lanjut Zamzam memaparkan, bahwa untuk melakukan penertiban bangli, pihaknya akan terlebih dahulu menghubungi dinas terkait yang berada di Kabupaten Tangerang dan pemerintah pusat, agar semua berjalan lancar.
“Untuk penanganannya kita akan konsultasi ke Dinas SDA, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan balai besar,” tukasnya.
Zamzam menyebut, pihaknya bersama Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah melakukan tahapan awal, dengan mendata jumlah bangli yang berada di bantaran Sungai Cisadane Teluknaga tersebut.
“Kemaren kita dan Satpol PP sudah lakukan pendataan awal terkait bangli yang sedang dipermasalahkan ini, kalau penanganannya bertahap, karena lahannya kewenangan pusat,” kata Zamzam.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menilai tidak ada satupun bangunan yang berdiri melakukan aktivitas komersil di bantaran Sungai Cisadane mengantongi izin. Sehingga itu merupakan hak dan kewenangan pemerintah daerah pronvisi dibawah naungan Balai Besar Ciliwung Cisadane.
“Untuk itu, kita coba melakukan pendekatan kepada mereka bahwa kita sudah menyiapkan ruang-ruang seperti produksi ada kawasan industri,” ujar Kholid.


