Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pro-Kontra Revisi UMP DKI, Wagub Klaim Pengusaha Setuju Naik 5,1%
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jakarta Raya

Pro-Kontra Revisi UMP DKI, Wagub Klaim Pengusaha Setuju Naik 5,1%

Iqbal
Iqbal
Published: 21 Dec 2021, 07:54
2 Min Read
Wagub DKI Jakarta, Riza Patria. Foto: PPID DKI Jakarta

IPOL.ID – Keputusan Pemprov DKI Jakarta merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menimbulkan pro-kontra. Meski demikian, Pemprov mengklaim keputusan revisi UMP 2022 telah dibahas bersama Dewan Pengupahan dan pengusaha. Dari rapat itu Pemprov DKI memutuskan menaikkan UMP 5,1%.

Hal itu disampaikan, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan revisi kenaikan UMP DKI 2022 telah dibahas dalam rapat dengan dewan pengupahan dan pengusaha. “Keputusan ini sudah dibahas sebelumnya dengan Dewan Pengupahan,” ungkap Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/12) malam.

Dalam rapat, sambung dia, pengusaha tidak keberatan dengan angka kenaikan 5%. “Hingga akhirnya Pemprov DKI memutuskan ada kenaikan 5,1%,” imbuhnya.

Dia menilaia, UMP harus di atas pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Selain itu, UMP dituntut memberi keadilan untuk semua pihak, terutama kaum buruh.

“Kita sudah delapan tahun terakhir selalu ada peningkatan UMP, selalu di atas pertumbuhan ekonomi, di atas inflasi. Tahun ini formulanya ternyata menghasil nilai yang kecil sekali, sehingga naiknya hanya Rp37.000 kurang lebih. Ini kan tidak adil, tidak bijak. Berarti di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi,” paparnya.

Ditambahkannya, Pemprov DKI telah mengirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait formula kenaikan UMP untuk direvisi.

Dia berharap, pengusaha bisa memahami kenaikan ini. “Ini adalah yang kami rasa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak di industri,” ucapnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1% atau naik Rp225.000. Sebelumnya, UMP DKI hanya naik Rp37.749.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:ahmad riza patriadewan pengupahanGubernur DKI Anies Baswedankadin dkiUMP 2022ump dki direvisi
Previous Article Kode Redeem FF Free Fire Selasa 21 Desember 2021, Buruan Klaim Jangan Sampai Kehabisan!
Next Article Selebgram TE Tak Ditahan, Ini Barisan Artis Terjerat Kasus Prostitusi tapi Akhirnya Dibebaskan
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account