Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polres Metro Jakbar Amankan Pria yang Cabuli Bocah 7 Tahun
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Kriminal

Polres Metro Jakbar Amankan Pria yang Cabuli Bocah 7 Tahun

Robi
Robi
Published: 20 Dec 2021, 19:30
2 Min Read
Ilustrasi dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SD. Foto: Freepik

IPOL.ID – Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial H (39). Pria ini diduga pelaku pencabulan terhadap tetangganya yakni seorang anak berusia tujuh tahun berinisial APP.

Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali sejak Februari hingga Mei 2021, di Kelurahan Kemanggisan, Pal Merah, Jakarta Barat.

“Kita amankan H karena mencabuli korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri,” kata Niko Purba seperti diberitakan AntaraNews, Senin (20/12).

Peristiwa pencabulan itu diketahui setelah korban melaporkan kepada orang tuanya. Korban mengaku mengalami sakit di beberapa bagian organ vitalnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa bejad tersebut ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan itu langsung bergerak cepat menangkap terduga pelaku di kediamannya di Pal Merah pada Senin siang ini.

Setelah diperiksa polisi, terduga pelaku, mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku sering menggunakan modus meminjamkan handphone kepada korban untuk bermain game.

Saat itulah aksi pencabulan berlangsung. Tidak hanya itu, pelaku juga kerap memberikan uang Rp10 ribu hingga Rp15 ribu kepada korban setelah peristiwa pencabulan selesai dilakukan.

“Selain memberikan uang, pelaku juga membelikan baju koko satu stel buat lebaran dan memberikan jam tangan merk IMO,” kata Niko.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rob)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:AKP Niko PurbaCabuli bocahpolres jakarta barat
Previous Article Pengumuman, Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali
Next Article Charta Politika, Presiden, TNI dan Polri Lembaga Negara yang Dipercaya Publik
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account