IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019. Pada Kamis (16/12), Kejagung memeriksa delapan orang saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2019,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (16/12).
Adapun delapan saksi tersebut merupakan karyawan Perum Perindo. Mereka di antaranya A selaku Bagian Keuangan, I selaku Bagian Keuangan, AD selaku Staf Utama Bidang Manajemen Risiko, AP selaku Karyawan dan F selaku Bagian Keuangan. Selain itu, I selaku Bagian Keuangan, DA selaku Bagian Keuangan, N selaku Bagian Keuangan.
“(Para saksi) diperiksa terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo tahun 2016-2017,” jelas Leonard.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lagi satu orang tersangka kasus dugaan korupsi di Perum Perindo.
Satu orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung yakni, perwakilan dari swasta berinisial IG. Dengan ditetapkannya IG sebagai tersangka, maka total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perum Perindo.


