Kuasa Hukum Ahmad Gozali Sayangkan Adanya Gagal Paham Peta Masalah 

Iqbal
3 Min Read
Kuasa hukum Ahmad Gozali, Alloys Ferdinand. Foto: Ist

Sebab, sambung Alloys, dalam petitum/tuntutannya Ahmad Gozali memerintahkan kepada BPN tuk meneruskan proses permohonan pengukuran berkas nomor 15300/19, tanggal 21 Februari 2019.

Sampai dengan terbitnya sertifikat tanda bukti hak atas nama penggugat dan menerbitkan, serta menyerahkan salinan sertifikat tanda bukti hak kepada penggugat tersebut, tidak dikabulkan, bukannya ditolak.

“Sehingga dengan tidak dikabulkannya petitum tersebut, bukan berarti klien kami tidak boleh mengajukan proses pendaftaran haknya di BPN,” klaim Alloys.

Dalam kesempatan saat ini, Alloys menyampaikan bahwa pihaknya sedang memonitor perkembangan atas laporannya di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, atas adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Pemalsuan Surat dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, dan Penipuan, sebagaimana Pasal 242 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang ditujukan kepada Tonny Permana. (ibl/msb)

Share This Article