Empat korporasi lainnya, yakni PT Duta Graha Indah (DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, dan PT Tradha (tersangka TPPU).
Penetapan PT ME sebagai tersangka korporasi merupakan pengembangan penanganan perkara dugaan suap terhadap anggota DPR RI periode 2014-2019, Fayakhun Andriadi.
Perkara dimaksud terkait pengurusan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.
Dalam kasus itu, KPK juga memproses Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya’af Arief yang juga komisaris PT ME dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan. (ydh)


