IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi adanya dugaan pengeluaran sejumlah dana oleh PT Merial Esa (ME) untuk proyek pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Pada Senin (13/12), penyidik KPK memeriksa M Atraz, seorang saksi dari pihak swasta terkait perkara dugaan korupsi pengurusan anggaran untuk Bakamla tahun anggaran 2016.
“Tim penyidik telah memeriksa saksi M Atraz terkait dengan pengeluaran sejumlah dana oleh PT ME untuk proyek pengadaan di Bakamla,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/12).
Informasi dihimpun, PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.
PT ME juga korporasi kelima yang diproses oleh KPK setelah diprosesnya tiga korporasi dalam kasus korupsi dan satu korporasi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


