Kedua tersangka yaitu Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). dapun kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.736.000.000 berdasarkan hasil penghitungan BPKP.
Selain perkara koneksitas, mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara itu juga ingin mendorong agar Peraturan Kejaksaan terkait pengisian jabatan di Bidang Pidana Militer dari lingkungan TNI segera terealisasikan. “Sehingga jabatan kosong dapat segera terisi, hal ini dipandang penting guna kelancaran kinerja Bidang Pidana Militer,” katanya. (ydh)


