IPOL.ID – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta tak mengendurkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terus melakukan pengawasan hingga penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Pasar Tanah Abang, Rabu (10/11).
Diketahui, Pasar Tanah Abang kini telah menggeliat lagi. Pasar fashion terbesar se-Asia Tenggara itu telah menunjukkan aktivitasnya lagi. Kios-kios banyak dibuka, meski pembatasan tetap dilakukan.
Kasatpol PP Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Budi Salamon, mengatakan, meski Jakarta memasuki PPKM Level 1, pihaknya tetap melakukan pengawasan dan menggelar operasi tertib masker di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Terkait sanksi yang diberikan, sambung dia, ada saja pengunjung maupun pembeli yang lupa memakai masker. Di luar pasar pun ada. “Untuk yang disanksi ada saja Pak,” katanya, Rabu (10/11).
Seksi Pengendali Operasional Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jekson Sitorus, mengatakan, per tanggal 29 September hingga 9 November 2021, wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, termasuk di Pasar Tanah Abang yang terjaring operasi masker terdapat 1.817 orang. Mereka diberikan sanksi sosial dan empat orang denda administrasi. “Jadi total ada 1.821 pelanggar prokes yang disanksi,” sebut Jekson.


