Perluas Pelayanan, BPJS Kesehatan Kerja Sama dengan 66 Faskes Se-Jabodetabek

Timur
3 Min Read
BPJS Kesehatan saat melakukan penandatangan kerja sama dengan beberapa faskes di Jabodetabek pada Senin (1/11). (Irm/Ipol.id)

IPOL.ID – BPJS Kesehatan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 66 Fasilitas Kesehatan di Jabodetabek. Hal ini  sebagai upaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Deputi Direksi Wilayah Jabodetabek, Bona Evita menjelaskan pandemi Covid-19 menuntut seluruh aspek kehidupan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang terjadi, termasuk dalam aspek pelayanan kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa perluasan kerjasama dengan fasilitas kesehatan bertujuan untuk memperluas jaringan fasilitas kesehatan sehingga memudahkan aksesibilitas peserta untuk mengakses layanan kesehatan.

“Kami terus fokus dalam peningkatan kualitas layanan, salah satunya terkait aksesibilitas peserta JKN-KIS,” ujar Bona di Jakarta Senin (1/11).

Ia merinci pada 2021, BPJS Kesehatanterus melakukan perluasan fasilitas kesehatan yang bekerja sama. Selama bulan Agustus sampai 1 November 2021, terdapat penambahan 15 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang terdiri dari klinik utama dan rumah sakit serta 51 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari klinik pratama, dokter praktik perorangan dan praktek dokter gigi perorangan di seluruh wilayah Jabodetabek.

Bona menambahkan, hingga saat ini, sudah terdapat 391 FKRTL yang terdiri atas 341 Rumah Sakit dan 50 Klinik Utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk FKTP, hingga kini terdapat 1.898 FKTP yang terdiri atas 676 Puskesmas, 1.136 klinik pratama, 74 dokter praktek perorangan, dan 12 praktek dokter gigi perorangan.

Selain itu, lanjut Bona, seiring dengan pertumbuhan peserta JKN-KIS yang terus meningkat, maka BPJS Kesehatan juga meningkatkan perluasan mitra fasilitas kesehatan untuk memudahkan peserta JKN-KIS dalam mengakses pelayanan kesehatan.

“BPJS Kesehatan juga senantiasa mendorong penerapan digitalisasi pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan sebagai upaya simplifikasi terhadap pelayanan kesehatan. Hal tersebut juga dilakukan sebagai memberikan kemudahan bagi peserta dalam menggunakan pelayanan serta kemudahan administrasi di fasilitas kesehatan,” kata Bona.

Share This Article