“Alex Noerdin Gate (Perkara PD PDE Sumsel) ini termasuk dalam skala prioritas Kejaksaan, meskipun kita ketahui bersama pada era Jaksa Agung ST Burhanuddin semangat pemberantasan korupsi itu bangkit kembali dengan adanya penyidikan Jiwasraya, Asabri dan lain-lain,” ujar Akbar saat dihubungi oleh ipol.id, Sabtu (13/11).
Seperti diberitakan, Kejagung telah memeriksa istri Alex Noerdin, yakni Luri Elza Alex pada Selasa (9/11). Kemudian, Jumat (12/11), Kejagung telah memeriksa MB selalu istri dari Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait aliran transaksi keuangan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel.
Akbar berharap pemeriksaan terhadap istri-istri tersangka itu dapat membuat terang perkara tersebut serta memudahkan upaya pengembalian kerugian keuangan negara oleh penyidik. Tak hanya perkara tersebut, pengusutan perkara dan pengembalian keuangan negara juga harus gencar dilakukan terhadap perkara-perkara tindak pidana korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejagung. “Kita berharap Kejaksaaan mengembangkan dan mendalami setiap penyidikan korupsi yang ditangani,” harap Akbar.
Seperti diketahui, terkait korupsi pembelian gas bumi oleh PD PDE Sumsel, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Alex Noerdin, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang, Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan. Berbeda dengan Alex, ketiga tersangka tersebut juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sedangkan Alex, penyidik masih mencari bukti-bukti yang kuat untuk menjeratnya dengan TPPU.(ydh)


