Sama halnya dalam perkara korupsi di Asabri. Keduanya juga diduga pihak yang paling berperan dalam penyelewengan dana pensiun milik tentara itu. Taksiran kerugian negaranya mencapai Rp22 triliun lebih.
Karena itu guna pengembalian kerugian negara, pihak Kejagung menyita sejumlah aset milik terdakwa, termasuk terdakwa Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat. Hanya saja penyitaan oleh Kejagung atas aset Benny dan kawan-kawan, menurut lawyernya telah melebihi tanggungan.
Sebaliknya dengan terdakwa Heru Hidayat, yang sampai saat ini jauh dari memadai, bahkan terkesan hanya pasang badan. Padahal, jumlah kerugian yang diakibatkan Heru itu jauh lebih besar dibanding terdakwa yang lain. Apalagi diduga kuat terdakwa ini melindungi mitranya untuk selamatkan sejumlah aset miliknya.
Itulah sebabnya, sejumlah mitra Heru seperti AP, mantan Dirut PT Inti Agro Resources Tbk yang juga menjabat Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) dan PT Gunung Bara Utama (GBU), sampai saat ini belum pernah diperiksa penyidik.
Padahal berdasar catatan transaksi di Bursa Efek Indonesia, AP mampu melakukan penjualan langsung (menjual dengan nama sendiri ) saham FIRE miliknya ke Asabri dan dibeli oleh Asabri melalui Panin Securitas dalam sehari, pada 26 Juli 2018, sebanyak 40.920.400 lembar saham senilai Rp231 miliar dengan harga Rp 5650/ lembar atau 10 kali lipat harga IPO saham tersebut.
Bahkan sebulan sebelumnya, pada 29 Juni 2018, AP ternyata juga telah menjual saham FIRE miliknya , yang juga hanya dalam tempo satu hari kepada Aurora Sharia Equity yang di kelola PT Aurora Asset Management untuk Asabri, sebanyak 10.978.000 lembar
saham senilai Rp 54.978.000.000dengan harga Rp 5100/ lembar yang juga 10 kali lipat dari harga IPO.
“Itu (mitra-red) semestinya juga harus dibongkar oleh jaksa penyidik Kejaksaan. Jangan berhenti pada para terdakwa saja , tapi juga mitra-mitranya yang turut bekerjasama. Sebab ada jalan masuknya (penyidikan-red) dari keterangan para terdakwa,” kata pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar yang dihubungi terpisah. (ydh)


