IPOL.ID – Wacana menuntut mati pelaku korupsi alias koruptor dengan hukuman mati mendapat dukungan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI meminta penerapan itu dilakukan pada kasus Asabri yang menimbulkan kerugian besar pada masyarakat.
“Jangan hanya lips service. Harus segera terapkan pada proses tuntutan berikutnya. Paling dekat kasus Asabri yang saat ini sedang sidang dan sebentar lagi akan agenda tuntutan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan terkait rencana penerapan hukuman mati oleh Jaksa Agung RI, di Jakarta, Senin (1/11).
Boyamin mengaku dirinya mendukung rencana Jaksa Agung tersebut untuk membuat jera para perampok uang rakyat. Menurut Boyamin, ada dua pihak yang bisa dijerat dengan hukuman mati dalam perkara korupsi Asabri. Yakni terdakwa Benny Tjokro dan Heru Hidayat.
“Setidaknya ada dua orang yang memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati karena ada pemberatan Pasal 2 ayat 2 UU Pemberantasan korupsi, yaitu adanya pengulangan, karena sebelumnya pernah melakukan korupsi di Jiwasraya dan kemudian terlibat di Asabri,” kata Boyamin.
Menurutnya, hukuman mati bisa dikenakan kepada mereka yang telah berulang kali terlibat kasus korupsi. Hukuman mati juga bisa dikenakan kepada mereka yang korupsi dalam keadaan bencana.
“Soal nanti hakim mengabulkan atau tidak, itu soal lain. Setidaknya upaya JPU menuntut hukuman berat kepada koruptor sudah dilakukan,” kata Boyamin.
Dalam perkara Jiwasraya, baik Heru dan Bentjok sama-sama dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Akibat perbuatannya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun.
Atas perbuatannya Heru diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000. Sementara Bentjok sebesar Rp 6.078.500.000.000.


