Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DKI PPKM Level 1, Bioskop dan Resepsi Pernikahan Bisa Menampung Kuota 75 Persen
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > DKI PPKM Level 1, Bioskop dan Resepsi Pernikahan Bisa Menampung Kuota 75 Persen
Jakarta Raya

DKI PPKM Level 1, Bioskop dan Resepsi Pernikahan Bisa Menampung Kuota 75 Persen

Robi
Robi
Published: 03 Nov 2021, 15:45
Share
4 Min Read
DKI Jakarta memasuki PPKM Level 2. Foto: Joesvicar Iqbal/IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – DKI Jakarta memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 COVID-19 yang berlaku selama 14 hari, terhitung sampai 15 November 2021.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

“Jangan sampai lengah, jangan abai. Tetap jaga prokes (protokol kesehatan) dan jaga kesehatan. Semua harus tetap waspada, sampai kondisi dinyatakan aman. Kita berdoa, semoga wabah ini segera berakhir,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/11).

Ada sebelas aturan dalam perpanjangan PPKM Level 1 di DKI Jakarta tersebut, yakni:

Baca Juga

Dirut Perumda Pasar Jaya, Tri Prasetyo bersama Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono, CEO PakeKTP, Husein Mahardika Permana beserta perwakilan Bank Indonesia dan OJK saat Launching Aplikasi JaKios dan Digitalisasi Pasar Kramat Jati S.I.A.P QRIS bertema 'Membangun Digitalisasi Pasar untuk Mewujudkan Jakarta Smart City 4.0 di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (21/3).​ Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Pasar Jaya, Bank DKI Gandeng PakeKTP Bakal Digitalisasi Pembayaran Non Tunai 156 Pasar Melalui Aplikasi JaKios
Meriahkan HUT Ke-80 Republik Indonesia, Kawasan SCBD Gelar Festival Satu Nusantara
Suguhkan Pertunjukan Air Mancur Tirta Cerita Jelang Pergantian Tahun, Puluhan Ribu Pengunjung Padati TMII

Pertama, kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Selain itu, pegawai wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Anies BaswedanCovid-19Gubernur Provinsi DKI Jakartainmendagrijakarta rayaPerda DKIPpkm level 1ProkesWarga DKI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pegadaian Serahkan Kasus Fraud Oknum Karyawan ke Aparat Penegak Hukum
Next Article Sudin Pertamanan Jakbar Catat 8 Pohon Tumbang di Oktober 2021

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?