IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap seorang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan suap perpajakan di Sulawesi Selatan, Rabu (1/11) kemarin.
“Benar, informasi yang kami peroleh Rabu, tim penyidik KPK menangkap satu orang pegawai pajak di Sulawesi Selatan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).
Penangkapan itu, kata dia, terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, Angin Prayitno A. KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara yang saat ini sedang dilakukan.


