“Jadi kami mendorong tentu dari kementeriannya ya, karena BUMN ini kan di bawah kementerian. Sekarang yang menjadi UPZ baru 32, target kami semua BUMN menjadi UPZ karena itu ada Inpres-nya Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Kementerian/Lembaga, BUMN di Badan Amil Zakat Nasional,” kata Kurniawan dikutip Antara.
Beberapa Kementerian/Lembaga yang saat ini melakukan sistem pemotongan langsung dari gaji seorang karyawan di perusahaan (payroll system) berjumlah 20 UPZ.
Kemudian terdapat yayasan dan perusahaan swasta tingkat nasional yang bergabung dengan Baznas sebanyak 60 UPZ.
Diketahui, Rakornas merupakan salah satu upaya Baznas dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi amil-amil UPZ, menguatkan struktur UPZ, meningkatkan layanan UPZ terhadap muzaki ataupun mustahik dan memunculkan inovasi pengelolaan zakat, serta menguatkan sinergi program pemberdayaan UPZ Baznas di masa krisis.
Hal itu untuk membantu upaya pemulihan ekonomi nasional saat pandemi COVID-19. “Itu lah jumlah yang saat ini menjadi Unit Pengelola Zakat dan juga diperbantukan untuk penyaluran. Sedangkan yang payroll system, yang langsung, dia tidak membentuk UPZ tapi langsung ada pemotongan zakat dan diserahkan ke Baznas, itu ada 20,” ujar Kurniawan. (irm/tim)


