Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Hendriawanto melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Dedy Rachmad menyampaikan, bantuan ini merupakan wujud kepedulian Jasa Raharja terhadap keselamatan penumpang angkutan penyeberangan.

Dedy menambahkan, hal ini sejalan dengan tugas pokok dan fungsi utama Jasa Raharja yakni memberikan perlindungan dasar untuk seluruh penumpang angkutan umum, baik di darat, laut, dan udara, sesuai undang-undang nomor 33 yg diamanatkan kepada PT Jasa Raharja.