Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Munjul Segera Dimejahijaukan di PN Tipikor Jakarta

Iqbal
2 Min Read
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yudha/ipol.id

Anja dan Tomy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Sementara Rudy ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Selanjutnya jaksa KPK akan menyusun dakwaan selama 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu akan diserahkan ke pengadilan. “Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.

Selain ketiga tersangka, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar; mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).(ydh)

Share This Article