Terpidana Penipuan Jual Beli Tanah Dicokok Intelijen Kejaksaan

Bambang
1 Min Read
Istimewa

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melalui tim tangkap buronan menangkap The Kristiandra, buronan terpidana kasus penipuan jual beli tanah, Jumat (15/10).

The Kristiandra ditangkap dari tempat persembunyiannya di Sunter Garden Blok B9 Nomor 11 Sunter Agung Jakarta Utara sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat diamankan terpidana bersikap kooperatif dengan tidak melakukan perlawanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan kepada wartawan, Jumat (15/10).

Dia menyebutkan, terpidana diamankan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) Nomor : PRIN-527/M.1.11/Eoh.3/04/2021.

Share This Article