PUPR: PSU Perumahan Bisa Jadi Bank Tanah Pemda

Robi
3 Min Read
Foto: Dok. PUPR

Fitrah Nur menambahkan, untuk pengaturan atau perhitungan prosentase PSU di dalam satu kawasan perumahan, Pemda dapat mengacu pada beberapa peraturan yang ada khususnya Kepmen PU Nomor 20 tahun 1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Tidak Bersusun dan Permendagri Nomor 1 tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemda.

“Jumlah luasan PSU dalam satu kawasan perumahan sekitar 40 persen dari jumlah luas perumahan. Jadi Pemda harus bisa mendorong pengembang perumahan agar
menyediakan fasilitas sosial dan PSU yang baik untuk para penghuni dan melaksanakan kewajibanya dengan baik,” jelas Fitrah Nur.

Sementara itu, untuk mendorong pengembang perumahan di daerah agar lebih banyak membangun rumah bersubsidi untuk masyarakat, Direktorat RUK Ditjen Perumahan juga menyalurkan bantuan PSU. Bantuan PSU tersebut dilaksanakan melalui pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa
rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.

Sementara itu, perwakilan Pansus V DPRD Kota Palembang, Taufik menyampaikan terimakasih karena Ditjen Perumahan Kementerian PUPR mau menerima audiensi terkait konsultasi pembahasan Pandus PSU di Kota Palembang. Menurutnya, permasalahan pengelolaan dan penyerahan PSU dan fasilitas umum menjadi hal yang penting mengingat saat ini perumahan yang layak hunj menjadi salah satu hal mendasar yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kami berharap ke depan Pansus V DPRD Kota Palembang bisa menghasilkan keputusan yang terbaik untuk pelaksanaan program perumahan di Kota Palembang ” harapnya. (rob)

Share This Article