IPOL.ID – Polri segera menyerahkan tersangka dugaan tindak pidana terorisme Munarman beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pemberitahuan berkas perkara Munarman dinyatakan lengkap (P21) diterima pihaknya pada tanggal 1 Oktober 2021.
“Betul sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan,” kata Ramadhan saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Senin (4/10).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjut Ramadhan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti sesuai arahan penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.


