Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Jerat Pelaku Pinjol Ilegal di Cengkareng dengan UU ITE
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Jerat Pelaku Pinjol Ilegal di Cengkareng dengan UU ITE
HeadlineKriminal

Polisi Jerat Pelaku Pinjol Ilegal di Cengkareng dengan UU ITE

Bambang
Bambang
Published: 14 Oct 2021, 19:23
Share
1 Min Read
Kantor Pinjol Ilegal digerebek. Foto/ist
SHARE

IPOL.ID-Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut kantor usaha pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat usai dilakukan penggerebekan pada Rabu (13/10) pukul 14.00 WIB.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyatno menyebut terdapat 56 orang yang diamankan dari penggerebekan tersebut.

“Karyawannya ada 56 orang bagian penawaran pinjaman yang diamankan, sementara barang bukti ada 52 unit CPU dan 56 unit handphone,” ujar Setyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10).

Dalam keterangan tersebut juga dijelaskan bahwa pihak kepolisian akan menjerat pemilik kantor usaha tersebut dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga

Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare
Ditahan Polda Metro Jaya Tahan, Respons Nikita Mirzani: Sesuai Keinginan Elo
Massa Geruduk Gedung KPK, desak Firli Bahuri Mundur
Quick Count Pilgub Banten: Kejutan, Sementara Andra Soni-Dimyati Ungguli Airin-Ade

“Kami jerat dengan UU ITE dan Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Juncto Pasal 45 B UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelum menggerebek kantor pinjol ilegal tersebut, penyidik Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Pusat terlebih dahulu melakukan pengecekan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Di CengkarengKantor Pinjol ilegalpolres jakpusUU ITE
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pelatih Ungkap Minim Jam Terbang Bola Voli DKI Kurang Maksimal di PON XX Papua
Next Article Jonatan Christie Undian Piala Thomas 2020, Indonesia- Malaysia Saling Bunuh di Perempatfinal

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?