“Tim selanjutnya mengamankan EU dan SUH serta pihak terkait lainnya dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk dilakukan permintaan keterangan,” paparnya.
Berlanjut ke Jakarta, Tim KPK kemudian juga mengamankan DRA di salah satu lobi hotel. Setelah ditangkap, DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.
“Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang diamankan pada MRD (ajudan Bupati Musi Banyuasin) sejumlah Rp 1,5 miliar,” lanjut Alex.
Atas perbuatan tersebut, SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RA HM dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama. “Keempat tersangka ditahan terhitung mulai 16 Oktober 2021 sampai dengan 4 November 2021,” tambah Alex.
DRA ditahan di Rutan KPK Kavling C-1. Sedangkan HM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara EU dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Untuk tetap menjaga dan menghindari Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rutan masing-masing,” pungkas Alex. (ydh)


