Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nunggak Pajak, Gedung Mewah Sinas Mas MSIG Tower Dipasangi Stiker
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HeadlineJabodetabek

Nunggak Pajak, Gedung Mewah Sinas Mas MSIG Tower Dipasangi Stiker

Robi
Robi
Published: 25 Oct 2021, 20:40
2 Min Read
Nunggak pajak, Gedung Chase Plaza Sinar Mas MSIG Tower dipasangi stiker dan spanduk selama lima hari kerja, dari tanggal 25-29 Oktober 2021. Foto: Ist

IPOL.ID – Belasan penunggak pajak di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, dipasangi stiker dan spanduk oleh petugas Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) Wilayah Setiabudi.

Pemasangan spanduk dan stiker dilakukan di 15 titik yang belum melunasi kewajiban pajak daerah di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kepala UPPPD Wilayah Setiabudi, Hafid menuturkan, pemasangan spanduk dan stiker pada 15 titik pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah di wilayah Setiabudi dilakukan dalam rangka pelaksanaan Perda No 6 Tahun 2010, tentang ketentuan umum pajak daerah dan Perda No 16 Tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan.

“Pemasangan stiker dan spanduk pada 15 titik pajak dilakukan agar kooperatif dan segera melakukan pembayaran piutang pajak yang belum dilunasi pada Pemprov DKI Jakarta,” katanya, Senin (25/10).

Hafid menambahkan, pemasangan stiker dan spanduk pada 15 titik itu, salah satunya pada Gedung Chase Plaza, Sinar Mas MSIG Tower. “Gedung Chase Plaza akan dilakukan selama lima hari kerja, yaitu dari tanggal 25-29 Oktober 2021,” tuturnya.

Kemudian 15 titik lainnya yang belum melunasi pembayaran piutang pajak dari tahun 2019 dan 2020 yang terdiri dari gedung, tanah kosong, rumah tinggal dan lain sebagainya.

“Hari ini kami akan pasang pada tujuh titik lokasi. Hari selanjutnya pada lima titik hingga sampai sampai kelar. Dan spanduk serta stiker akan dicabut setelah obyek pajak melunasinya,” tambahnya.

Sekcam Setiabudi, Maman Sumarman menuturkan, untuk mendukung kegiatan itu, pihaknya mengerahkan sekitar 30 personil gabungan Satpol PP, TNI, Polisi, UPPPD Setiabudi, pihak kecamatan dan Kelurahan Karet.

“Dengan dilakukan pemasangan stiker, spanduk para penunggak pajak dapat segera melunasinya,” tegasnya. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:jakarta selatannunggak pajaksetiabudisinar massinar mas tower
Previous Article Promosikan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja, Telkom Raih Penghargaan UN Women
Next Article Jaksa Agung Mau Dikudeta?
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account