Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
Hukum

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin

Bambang
Bambang
Published: 11 Oct 2021, 23:49
Share
2 Min Read
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin. Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

Azis merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan Azis Syamsuddin bersamaan dengan pemeriksaannya sebagai tersangka.
Hari ini, Azis diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya sebagai tersangka dugaan suap tersebut.

“Hari ini juga penandatanganan berita acara perpanjangan penahanan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) untuk 40 hari kedepan,” kata Ali melalui keterangan elektronik, Senin (11/10).

Baca Juga

ali fikri
KPK Dalami Nama Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Dalam Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
Koalisi Pemuda Muslim Nasional Demo Minta Suharso Dicopot dari Jabatan Ini
Ancam Jemput Paksa Lukas, KPK Siapkan Payung Hukum dari Pengadilan

Ali menyebut, perpanjangan masa penahanan tAzis Syamsuddin terhitung sejak 14 Oktober 2021 sampai dengan 22 November 2021. “Tersangka AZ ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK diberitakan telah memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/10). Azis diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:Aziz syamsudinKejagungkpkPenahanan di perpanjang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bermotor DKI Jaya Cukup Puas Meski di “Kerjai” Tuan Rumah
Next Article Klasemen PON XX Papua: Jabar Makin Kokoh, Sulit di kejar Jatim dan DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?