KPK Garap Eks Bupati Tanjungbalai untuk Dalami Kasus Azis Syamsuddin

Iqbal
2 Min Read
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Antara

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Syahrial akan diperiksa untuk tersangka mantan Ketua DPR, Azis Syamsuddin, terkait kasus dugaan suap dalam penanganan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah untuk tersangka AZ,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (18/10).

Dia menuturkan, M Syahrial akan diperiksa di Rutan Kelas I Medan, Sumatera Utara. “(Diperiksa) di Rutan Klas I Medan, Sumatera Utara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Syahrial telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9) selama dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Share This Article