IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka dugaan penerimaan hadiah atau jani terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Kesepuluh tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024. Mereka diantaranya, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Mawarta dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka. Lima orang tersangka di antaranya, Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB dan Ramlan Suryadi perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
“Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang,” ungkap Alex.
Untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan A Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim.
Dalam pertemuan tersebut Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan A Elfin MZ Muchtar dan nantinya ada pemberian komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.
“Pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Ramlan Suryadi dan Tersangka IG dkk agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Fahlevi,” kata Alex.
Setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar, lanjut Alex, kemudian dilakukan pembagian komitmen fee dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar.


