IPOL.ID – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) semakin ganas mengejar kembalinya uang negara yang menggantung dalam kasus BLBI (bantuan likuiditas Bank Indonesia).
Satgas kini dibekali keppres baru dan personil tambahan, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di jajaran Pengarah dan Kabareskrim Polri di jajaran Pelaksana.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menjelaskan, masuknya Kabareskrim Polri ke dalam Keppres diperlukan. Terutama mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum pidana.
“Di dalam Keppres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk di sini karena kalau ada masalah pidana akan segera ditangani. Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung,” papar Mahfud MD seusai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenkopolhukam, Kamis (7/10).
Sementara itu, menurut Mahfud, jika Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, akan segera ditangani oleh Menteri ATR/BPN.
Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI, maupun aset properti. Meski pada dasanya adalah permasalahan perdata, permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.


