Sidang Perdana Gugatan “King Maker” Pengurusan Fatwa MA Digelar Besok

Iqbal
3 Min Read
Terpidana mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. MAKI masih penasaran dengan King Maker dibalik kasus jaksa pinangki. Foto: Ist

IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan terkait supervisi dan penghentian penyidikan terhadap peran “King Maker” dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh Pinangki Mirna Malasari terkait perkara Djoko Soegiarto Tjandra. “Sidang dengan Nomor Perkara: 83/PID.PRAP/2021/PN.JKT.SEL tersebut akan digelar besok jam 10.00 WIB,” ungkap Koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui pesan tertulisnya, Senin (20/9).

Dalam persidangan tersebut, MAKI nantinya akan membacakan transkrip pembicaraan antara dua orang saksi yang isinya terkait King Maker terkait pengurusan fatwa Djoko Tjandra.

Transkrip tersebut tertuang dalam sejumlah materi gugatan yang telah dipersiapkan oleh MAKI. Sejumlah materi gugatan tersebut antara lain, MAKI pada tanggal 11 September 2020 telah berkirim surat via email kepada KPK Nomor: 192/MAKI/IX/2020 Perihal: Penyampaian Materi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Terkait Joko S Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari Untuk Digunakan Bahan Supervisi.

“MAKI telah diundang KPK pada tanggal 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait King Maker dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan fatwa oleh Pinangki Sirna Malasari Dkk,” kata Boyamin.

Materi lainnya, MAKI telah mendapat surat balasan dari KPK tanggal 2 Oktober 2020 perihal Tanggapan Atas Pengaduan Masyarakat sebagai balasan atas penyampaian materi dari MAKI berdasar surat MAKI tanggal 11 September 2020. “Surat KPK ini berisi pengaduan dari MAKI dijadikan bahan informasi bagi Kedeputian Bidang Penindakan KPK,” tambah Boyamin.

Share This Article