Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Seorang Sopir Ditangkap Polisi di Tigaraksa, Ini Penyebabnya
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jabodetabek

Seorang Sopir Ditangkap Polisi di Tigaraksa, Ini Penyebabnya

Robi
Robi
Published: 14 Sep 2021, 22:05
2 Min Read
Tersangka WC
Tersangka WC. Foto : Polresta Tangerang/IPOL.ID

IPOL.ID – Seorang pria berinisial WC, 46 tahun, diamankan personel Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten, Senin (13/9) lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

WC yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir ini ditangkap areal pemakaman umum di Jalan Raden Kian Santang, Kelurahan Periuk, Kota Tangerang.

“Tersangka ditangkap sekitar jam 11 malam,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (14/9).

Dikatakan Wahyu, dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,96 gram. Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu itu disembunyikan tersangka dalam lipatan kertas.

Wahyu menyampaikan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kecurigaan akan terjadi transaksi narkoba. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan.

“Setelah sampai di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-geriknya mencurigakan seperti sedang menunggu. Kemudian Unit Reskrim Polsek Tigaraksa mendekati pria itu. Saat itulah tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan melempar lipatan kertas,” papar Wahyu.

Petugas kemudian meminta tersangka WC untuk mengambil lipatan kertas yang dibuangnya. Setelah dibuka, isi lipatan kertas itu ternyata berisi narkotika jenis sabu.

“Guna kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tigaraksa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mul)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kapolresta tangerangkiasus sabuKombes Pol Wahyu Sri Bintorosopir nyabu
Previous Article Lieus Sungkharisma Rocky Gerung vs Sentul City, Lieus Sungkharisma Minta Jokowi Turun Tangan
Next Article Satgas: Kasus Covid 19 di Tanah Air Konsisten Melandai
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account