Polisi Bubarkan Pengunjung di Tempat Hiburan di Cikini

Robi
1 Min Read
Polisi bubarkan kerumunan warga. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

IPOL.ID – Lantaran berkerumun, petugas Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan masyarakat di tempat hiburan yang berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Informasi tersebut disampaikan akun Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (28/9) dinihari.

Dalam foto yang diunggah, terlihat masyarakat tengah berbondong-bondong keluar dari ruangan tempat hiburan tersebut.

“Polri Restro Jakarta Pusat melakukan pembubaran kerumunan masyarakat pada pukul 01.00 WIB di salah satu tempat hiburan di Jl. Cikini 2 Menteng Jakarta Pusat,” tulis akun @TMCPoldaMetro.

Sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, restoran/rumah makan dan kafe hanya dapat beroperasi sampai pukul 24.00 WIB jika mulai buka pukul 18.00 WIB.

Share This Article