Pengusaha Emas Digugat Cerai Isteri di Pengadilan Agama Jaksel, Cek Faktanya

Robi
3 Min Read
Kuasa Hukum Tergugat Cerai, Ilham Muzaki (kiri), Seprayogi (tengah) dan Suwirman (kanan) di Pengadilan Agama Jaksel. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id

“Sebenarnya Irfan menerima, bercerai sesuai dengan gugatan si penggugat (Fitri isterinya). Namun dalam perceraian perlu dijelaskan bahwa faktanya terbalik, tidak seperti yang dituduhkan penggugat (istri). Irfan di dalam persidangan menceritakan kondisi rumah tangga sesungguhnya, agar tidak terjadi fitnah. Di sini kita bukan mencari siapa yang salah, siapa yang benar. Kita mencari keadilan,” tandas Seprayogi.

Dalam surat gugatan itu, Irfan juga dituding menghina keluarga istri. Menyikap hal itu, Yogi mengatakan bahwa itu tidak benar.

“Fakta yang terjadi tidaklah demikian. Selama menikah Irfan tidak pernah melakukan kekerasan. Dan penggugat pun mengakui itu. Tidak pernah ada kekerasan fisik atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan, faktanya keluarga penggugat banyak dibantu oleh Irfan. Bahkan, penggugat tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri dari keterangan saksi. Sebenarnya banyak saksi yang akan dihadirkan, namun waktu yang tidak mengizinkan,” terang Yogi.

Sebelumnya diberitakan, Irfan Hazwar digugat cerai istri, Fitri Natasia. Tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor : 2246/Pdt.G/2021/PA.JS.

Menurut informasi, Irfan Azwar adalah seorang pengusaha emas di Jakarta. Menilik informasi perkara Pengadilan, melalui sip.pa-jakartaselatan.go.id, gugatan tersebut dilayangkan Fitri Natasia sejak 10 Juni 2021.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah ipol.id Ramdan Alamsyah, Kuasa Hukum Penggugat menolak diwawancara usai persidangan di PA Jaksel. (ibl/msb)

Share This Article