Langgar PPKM, Holywings Kemang Disegel dan Didenda Rp 50 Juta

Robi
2 Min Read
Aparat Satpol PP Provinsi DKI Jakarta ketika melakukan kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan di Resto Holywings Kemang Jakarta, Senin (6/9) malam. Foto: Tangkapan Layar IG jayalahnegeriku

“Sabtu lalu petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antar pengunjung,” terang Arifin

Penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera kepada tempat usaha yang bersangkutan, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

“Sesuai arahan gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus COVID-19. Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang,” terang Arifin

Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (ibl)

Share This Article