IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018.
Keduanya dipanggil untuk tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ).
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 untuk tersangka BS dan KA,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dua saksi, yaitu Direktur 2 PT Bumi Rejo Budhi Irawan dan Direktur CV Gayam Konstruksi Zen Muhammad. KPK pada Jumat (3/9) telah menetapkan Budhi dan Kedy sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut bahwa pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy yang juga orang kepercayaan dan pernah menjadi ketua tim sukses dari Budhi saat mengikuti proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Banjarnegara untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).
Rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan sebagaimana perintah dan arahan Budhi, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek dan untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen “fee” sebesar 10 persen dari nilai proyek.


