IPOL.ID-Tepuk tangan mengiringi hasil pemilihan Ketua Umum PB PJSI periode 2021-2026 pada Munas Virtual yang penuh kontroversial 29 Agustus lalu di Jakarta.
Maruli Simanjuntak MS terpilih secara aklamasi oleh 34 Pengprov seperti diberitakan oleh salah-satu televisi swasta?
Padahal fakta di lapangan membuktikan bajwa ada surat penolakan Munas Virtual oleh 16 Pengprov.
MS dikenal sebagai mantan atlit Judo yang berkarier dimiliter dihadapkan dengan sebuah situasi yang kurang mengenakkan di mana dipilih melalui Munas PJSI yang diduga cacat hukum.
Bermasalahkah MS bagi masyarakat Judo Indonesia atau anggota PJSI tentu tidak . Beliau dikenal sebagai seorang yang berkarier baik dibidang militer dan tidak terdengar cacat dan tercela di masyarakat umumnya dan khususnya di komunitas Judo Indonesia.
Bagaimana dengan sikap selanjutnya atas hasil Munas Virtual tersebut? Masihkah Pengprov-Pengprov menolak atau sudah menerima dan mengakui hasil Munas virtual tersebut.
Beragam cara pandang masing-masing Pengprov, meskipun pada dasarnya hampir seragam melakukan penolakan, bahkan ada yang bermeterai dan ada juga yang disampaikan dalam bahasa santun dengan kalimat “mohon penundaan”.
Alasan penolakan sudah sama kita dengar dan ketahui, bahwa Munas Virtual tidak dan belum diatur dalam AD & ART PB PJSI. Alasan selanjutnya kenapa harus dadakan seperti sekarang?
Padahal Pengprov-Pengprov sedang sibuk persiapan menghadapi PON Papua dengan persiapan yang maximal dan bukankah PB PJSI juga harus mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, meskipun bagian terbesar kegiatan penyelengaraan berada dibawah tanggung jawab PB PON.
Tapi dalam pelaksanaan pertandingan berada di bawah tanggung jawab PB PJSI seperti legalitas atlit, mutasi atlit dan masih banyak lagi, masih perlu peran serta PB dan Pengprov dalam hal ini, dan mungkin banyak hal lainnya yang tidak/belum menjadi pengetahuan kita saat ini dan yang mungkin akan terjadi.
Bahkan KONI telah mengeluarkan edaran untuk PB/PP Cabor yang masa bhaktinya berakhir di bulan Mei 2021, diperkenankan untuk melaksanakan Munas paling lambat tiga bulan setelah PON Papua.
TApi tidak dipergunakan dimana telah ada penolakan dan dimohon oleh hampir setengah anggota PB PJSI.
Sedemikian taat dan disiplinkah Ketum, terhadap masa bhakti kepengurusan? atau ingin cepat2 melepas tanggung jawab ? Sehingga tidak lagi peduli dengan permohonan penundaan Munas Virtual dengan surat penolakan dari pemilik suara yang selalu aktif dalam kegiatan yang dilakukan PB PJSI yang pastinya dirasa sangat menyakitkan, dibanding dengan Pengprov-Pengprov siluman yang hadir pada Munas Virtual tsb.
Sudahlah mari kita lupakan mantan Ketum PB PJSI, Jenderal TNI (Purn) Mulyono yang sudah berbuat selama lima tahun dengan segala puja dan puji nyaring berulang serta caci maki yang didengar dalam bisikan. Itulah peristiwa dan sudah berlalu.
Lalu apa yang akan Pengprov-Pengptov PJSI lakukan/perbuat setelah MUNAS Virtual kontroversial dan bahkan bisa disebut illegal terlaksana ?


