PTIPOL.ID – Mediasi tanah milik warga Limo, Depok yang diduga diklaim digelar pertama kalinya di Kantor BPN Kota Depok, Senin (27/9). Namun demikian, mediasi pertama tersebut tanpa dihadiri oleh pihak PT Wisma Emas.
Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Lucky mengatakan, tadi sudah dilakukan mediasi dengan para pihak yang telah menyerahkan berkas-berkasnya. Sehingga pihaknya (BPN Kota Depok) bisa tahu, dan mengidentifikasi permasalahannya.
“Alas hukum dari masing-masing para pihak apa, kita bisa tahu dan kelihatannya ada harapan besar bahwa ini bisa diselesaikan melalui jalur mediasi tanpa harus ke pengadilan,” tutur Lucky pada awak media, Senin (27/9).
Sehingga lanjut Lucky, dari mediasi tersebut, BPN Kota Depok meminta waktu untuk mengkajinya lebih lanjut.
“Saya minta waktu satu minggu untuk saya mengkaji lagi, dan para pihak sepakat dan tadi tidak ada perselisihan. Namun, pada mediasi hari ini yang tidak hadir PT Wisma Emas, alasannya karena ada keperluan di luar kota, tapi kita akan coba panggil lagi pihak PT Wisma Emas dalam waktu 1-2 hari, dengan bukti data yang diberikan dari mantan lurah juga ada, kuncinya mungkin ada di beliau, namun keterangan satu orang bukanlah alat bukti makanya pihak BPN Kota Depok perlu ketemu dengan PT Wisma Emas,” ungkapnya.
Dan sejauh ini katanya, pihak BPN bisa meminimalisir, hari ini bisa diidentifikasi dengan jelas bahwa sebelah mana yang bersengketa dari total seluruh luas sertifikat. Jadi mungkin ada jalan tengahnya.
“Nanti kita ambil yang bersengketa saja, yang tidak bersengketa kita keluarkan agar bisa dibayar ganti rugi. Biar para pihak juga mendapatkan Haknya, saya lebih mengedepankan itu, jangan sampai orang cape ribut berperkara, dibayarkan 20 tahun lagi, jadi diminimalisir dulu nih,” tutur Lucky, Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Kota Depok.
Tahap selanjutnya, sambung Lucky, pihaknya akan membuat kajian lebih dulu, para pihak nantinya akan diundang lagi. “Yang terpenting hari ini kita akomodir, kita mediasi,” ujarnya ditemui usai mediasi.
Kuasa Hukum Warga Suharlin Lilin Harlini, Yakup Saragih mengatakan, tentang mediasi tadi sebatas mendengarkan dulu, tapi belum soal kepada legalitasnya, PT. ACP ini lelang di 2014, dari 2001, 2006 baru jadi sertifikat penetapan Tol hingga ke 2014 itu jauh sekali. “Jadi terlampau dipaksakan sertifikat itu jadi, dan diagunkan ke Bank yang dilikuidasi juga,” katanya terheran.


