Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Banyak Pengembang di Kota Tangerang Belum Serahkan 2 Persen Lahan Pemakaman
Share
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Banyak Pengembang di Kota Tangerang Belum Serahkan 2 Persen Lahan Pemakaman
News

Banyak Pengembang di Kota Tangerang Belum Serahkan 2 Persen Lahan Pemakaman

Iqbal
Iqbal
Published: 23 Sep 2021, 21:07
Share
1 Min Read
Logo Kota Tangerang. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) menilai masih banyak pengembang perumahan belum menyerahkan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) kepada pemerintah.

“Selain berkewajiban menyerahkan fasos dan fasum, pengembang perumahan juga ada kewajiban 2% untuk membangun lahan pemakaman dari total luas lahan yang di gunakan untuk perumahan tersebut,” kata Muchdi kepada awak media, Kamis (23/9).

Dikatakannya, fungsi penyerahan Fasos dan Fasum ini agar pembangunan di wilayah perumahan bisa berjalan baik. ” warga perumahan juga harus di perhatikan, mereka sudah memenuhi kewajiban membayar pajak, namun hasil pajak mereka tak bisa di rasakan karena belum ada penyerahan fasos dan fasum dari pengembang perumahan kepada pemerintah,” tukasnya.

Fasos dan fasum juga diatur dalam Perwali Nomor 5 Tahun 2017 tentang tata cara penyerahan fasos dan fasum. kewajiban penyediaan lahan pemakaman ikut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016,

Baca Juga

Puting Beliung Ngamuk di Bekasi, Pohon Bertumbangan
Menag: Kami Terus Upayakan Penambahan Kuota Haji Jemaah Indonesia Tahun 2023
Bank Mandiri Genjot Kepemilikan Kendaraan Listrik Melalui Kopra dan Livin’

“Sanksi bagi pengembang nakal yang belum menyerahkan fasos dan fasum dapat juga dikenai sanksi administratif di atur dalan Pasal 150 UU No 1/2011 dan dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 151 UU No 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman,” pungkasnya. (Mul)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:kota tangerangpengembang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Luhut; Tahun 2045 RI Siap Jadi Poros Maritim Dunia
Next Article Ditahan Imbang Borneo FC, Persib Gagal Rebut Puncak Klasemen

TERPOPULER

TERPOPULER
Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025.di Galapuri
Olahraga

Kalahkan Tim Feri Sandria di Final, Barno FC Juara SOS Soccer Tournament 2025

HeadlineJakarta Raya
Bursa Sekda DKI Makin Sengit, Munjirin dan Uus Bersaing Ketat
29 Nov 2025, 18:52
Nasional
Hilang Nyawa di Kebayoran Baru, Keluarga Korban Kecewa: Jaksa Tuntut Terdakwa Pengemudi Mabuk Kasus Kecelakaan Hanya 3 Tahun Penjara
29 Nov 2025, 16:50
Headline
Pecah Rekor! Messi Jadi Raja Assist Sepanjang Masa
30 Nov 2025, 13:15
HeadlineNews
Momen Haru Dara Arafah Resmi Menikah dengan Rehan Mubarak
29 Nov 2025, 22:55
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?