Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Penting, Ini Kriteria Ibu Hamil yang Boleh Suntik Vaksin COVID-19
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Gaya hidupHeadline

Penting, Ini Kriteria Ibu Hamil yang Boleh Suntik Vaksin COVID-19

Pak We
Pak We
Published: 28 Aug 2021, 14:00
2 Min Read
vaksin ibu hamil
Seorang wanita hamil menerima suntikan vaksin COVID-19. Foto: Flash90

IPOL.ID – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, dr Reisa Broto Asmoro menjelaskan kriteria ibu hamil yang bisa mengikuti vaksinasi COVID-19.

“Diperkenankan ibu hamil untuk vaksin COVID-19 kalau sudah memasuki trimester kedua yang mana usia kehamilannya lebih dari 12 minggu,” ujar Reisa dalam bincang-bincang yang digelar virtual, Jumat (27/8) malam.

Ia menjelaskan, pada trimester kedua kandungan sudah semakin kuat dengan rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai sembilan sentimeter. Selain itu, tulang dan tengkorak calon bayi juga semakin mengeras dan kemampuan dengarnya ikut meningkat, kemampuan otaknya sendiri juga sudah berkembang sejak trimester pertama.

Reisa juga mengingatkan agar ibu hamil mengonsultasikan keinginan vaksinasi kepada dokter kandungan atau bidan. Setelah itu, pastikan semua prasyarat dasar terpenuhi sebelum pergi ke pos vaksin, yakni tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, tensi darah di bawah 140/90 mmHg, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masa trimester kedua.

“Dan tidak sedang mengalami gangguan penyakit dan tidak ada tanda-tanda preeklamsia, hipertensi, dan lain-lain,” tambah dia.

Kepastian mengenai boleh tidaknya ibu hamil mengikuti vaksinasi COVID-19 masih menjadi pertanyaan yang kerap muncul di tengah masyarakat. Banyak informasi beredar terkait hal itu yang belum terverifikasi kebenarannya.

Reisa pun berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan hoaks yang menyebarkan informasi keliru mengenai COVID-19.

Dia meminta masyarakat untuk memeriksa kembali setiap informasi yang didapat melalui situs resmi. Situs resmi pemerintah yang menyajikan informasi seputar situasi pandemi di Indonesia adalah covid19.go.id.

Reisa mengatakan masyarakat dapat memeriksa kebenaran informasi yang mereka terima lewat situs itu. “Itu tinggal diklik Hoax Buster, nanti masukkan keyword-nya dan dicek ini beritanya masuk hoaks atau bukan,” ujar dia. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:ibu hamilKesehatanvaksinvaksin covid-19
Previous Article Karyoto KPK Kembangkan Suap Lelang Mutasi Jabatan di Pemkot Tanjungbalai?
Next Article rusa Kasus Pertama, Rusa Ekor Putih Terinfeksi COVID-19
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account