Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan TWK KPK, Begini Tanggapan Hendardi
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HeadlineHukum

Komnas HAM Umumkan Hasil Penyelidikan TWK KPK, Begini Tanggapan Hendardi

Bambang
Bambang
Published: 19 Aug 2021, 13:13
2 Min Read
Foto: Ketua Setara Institute Hendardi/ istimewa

IPOL.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menuntaskan pemantauan dan kajian proses alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kendati demikian, Komnas HAM diingatkan untuk tidak melakukan tindakan yang melebihi wewenangnya sebagai lembaga independen.

Menurut Ketua SETARA Institute, Hendardi, Komnas HAM hanya diberi kewenangan untuk melakukan pemantauan dan kajian. Itu merujuk Pasal 79 dan Pasal 89 UU 39/1999 tentang HAM.

“Akan tetapi, produk kerja Komnas HAM bukanlah produk hukum yang pro justisia yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sebagai sebuah rekomendasi, Komnas HAM dipersilahkan untuk membawa produk kerjanya kepada pemerintah dan juga DPR,” kata Hendardi dalam keterangannya kepada ipol.id, Kamis (19/8).

Dia mengakui, siapapun boleh mengkaji dan memantau kinerja institusi negara. Asalkan jika pemantauan dan pengkajian itu dilakukan oleh lembaga negara, kata dia, maka harus dilihat apakah itu domain kewenangannya atau sebatas partisipasi merespons aduan warga negara.

“Tindakan institusi negara itu yang pertama harus dilihat adalah dasar kewenangannya. Jika tidak ada kewenangan, maka produk tersebut bisa dianggap tidak berdasar (baseless), membuang-buang waktu dan terjebak pada kasus-kasus yang mungkin popular tapi bukan merupakan bagian mandat Komnas HAM,” tegas Hendardi.

Sebelumnya, Komnas HAM telah menerbitkan lima rekomendasi yang akan ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo. Itu menyusul hasil penyelidikan dan pemantauan Komnas terhadap proses alih status pegawai KPK sebagai ASN.

Diketahui, Komnas HAM menemukan 11 bentuk pelanggaran terkait proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). (Ydh) h

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:asnhendardikomnas hamSetara institutTemukan twk
Previous Article Keluarga Besar Alumni Akpol 1998 Parama Satwika Gelar Refleksi Kebangsaan dan Doa Bersama
Next Article Pluang Hadirkan 29 Koin Kripto Baru, Bekerja Sama dengan Tokocrypto
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account