IPOL.ID – Di masa PPKM Level 4 yang menyulitkan perekonomian, Pemprov DKI Jakarta merilis kebijakan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor pada Agustus 2021. Hal ini disampaikan Pemprov DKI melalui akun Instagram-nya, @humaspajakjakarta.
Keringanan perpajakan ini merujuk keputusan Gubernur DKI Jakarta melalui Pergub No 60 Tahun 2021. Warga DKI pun diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini.
“Segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor,” ajak Pemprov melalui @humaspajakjakarta.


