“Namun pemberian remisi tersebut harus dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” kata Ali dalam keterangannya dalam keterangannya, Sabtu (21/8).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pemberian remisi kepada 214 orang dari 3.496 orang terpidana korupsi.
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi ini sudah sesuai aturan dan Pasal 14 ayat 1 huruf i UU tentang Pemasyarakatan. Dimana ada dua kategori koruptor yang mendapatkan remisi, yakni diberikan berdasarkan PP 28/2006 Pasal 34 ayat 3 dan PP 99/2012 Pasal 34A ayat 1.
Rika menyebut narapidana korupsi yang mendapatkan remisi juga harus memenuhi syarat. Salah satu syaratnya berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana.
“Terdapat narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 28 Pasal 34 ayat 3 karena telah memenuhi persyaratan, yaitu berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana,” katanya.
“Sedangkan narapidana tindak pidana korupsi yang mendapatkan remisi umum berdasarkan PP 99, karena telah memenuhi persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang telah dilakukannya, dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan,” tambah Rika.(ydh)


