IPOL.ID – Pemberian remisi terhadap 214 orang koruptor tahun ini oleh pemerintah terus mendapatkan sorotan. Pasalnya pemberian remisi tersebut tidak sesuai dengan visi dan misi pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tidak sinkron antara visi misi serta semboyan-semboyan pemberantasan korupsi dengan praktik aparat penegak hukum. Hukum masih seperti pisau dapur, tajam ke bawah tumpul ke atas,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah, Senin (23/8).
Akbar pun mencontohkan pemberian remisi terhadap terpidana Djoko Sugiarto Tjandra dan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang belum jelas alasannya. Diketahui, Djoko Tjandra tersandung dalam tiga perkara tindak pidana, dan baru menjalani setahun masa hukumannya atau sepertiga dari pidana pertama.
Sedangkan, Pinangki belum setahun menjalani masa hukumannya namun telah mendapatkan remisi setelah dipangkas hukumannya di pengadilan tingkat banding.
“Kalau dalam hal Djoko Tjandra cs ya kita menduga jangan-jangan proses hukum ini hanya sandiwara untuk menyelamatkan kepentingan pihak tertentu,” singgungnya.
Akbar pun menilai, pemberian remisi terhadap koruptor yang juga sebagai diskresi oleh pemerintah sampai sekarang belum jelas standarnya seperti apa.
“Ya, ini hal yang ironis di Indonesia, hukum dijalankan dengan diskresi yang kita juga tidak ketahui standarnya bagaimana,” kata Akbar.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan bahwa remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana.


