Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 16 Pelaku Komplotan Spesialis Spion Mobil di Jadetabek Diciduk Aparat
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Kriminal

16 Pelaku Komplotan Spesialis Spion Mobil di Jadetabek Diciduk Aparat

Timur
Timur
Published: 09 Aug 2021, 17:30
1 Min Read
Belasan pelaku pencurian spion (komplotan spesialis spion mobil) diciduk aparat Polres Metro Jakarta Selatan. (Iqbal/indoposonline.id)

indoposonline.id – Lantaran meresahkan warga masyarakat, sebanyak 16 pelaku termasuk penadah barang curian komplotan spesialis pencuri kaca spion mobil di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) diciduk aparat polisi.

“Mereka beraksi tidak hanya di Jakarta Selatan, tapi juga Jakarta Pusat, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Senin (8/8/2021).

Azis mengatakan, aksi para pelaku terbilang meresahkan masyarakat belakangan ini. Komplotan ini beroperasi menggasak kaca spion mobil milik warga sejak Januari 2021. “Sejauh ini mengaku di 23 lokasi, tapi kami masih kembangkan,” ungkap kapolres.

Aksinya tak sampai disitu saja, para pelaku sambungnya, menjual kaca spion curian ke seorang penadah berinisial Y. Adapun oleh pelaku Y, kaca spion itu dijual Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu.

Sementara itu, barang bukti sebanyak 37 kaca spion mobil serta lima unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi disita.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup kapolres. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:bekasicuranmordepokjadetabekjakartaKriminalpelaku pencuri spion mobilpenadahpencurian spionPolisitangerangTersangka
Previous Article Keren, Petenis Indonesia Jessy Rompies Raih Gelar Pertama di Turnamen WTA
Next Article Gabungan Ilmuwan Global Ungkap Bumi Memanas Lebih Cepat dari yang Diperkirakan Sebelumnya
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account