Ipol.idIpol.idIpol.id
Font ResizerAa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polda Metro Lacak Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat
Ipol.idIpol.id
Font ResizerAa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Lacak Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat

Pak We
Pak We
Published: 06 Jul 2021, 12:00
1 Min Read

indoposonline.id – Polda Metro Jaya mulai menelusuri perusahaan sektor non esensial dan non kritikal di DKI Jakarta yang masih beroperasi saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Sampai saat ini kita masih melakukannya. Hari ini kita mulai. Kita telusuri. Untuk datanya anggota masih bekerja,” kata Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Pol Herukoco, saat meninjau pos penyekatan PPKM Darurat di Lampiri, Duren Sawit, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan data di lapangan menyebutkan, masih banyak karyawan dari sektor non esensial dan non kritikal yang beraktivitas karena tuntutan perusahaan.
Herukoco mengatakan nantinya apabila ada perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih beroperasi akan dilakukan tindakan penegakan hukum.
“Adapun hari ini kegiatan kita dari Satgas Gakkum mulai telusuri perusahaan-perusahaan yang tidak esensial dan kritikal yang masih buka. Akan kita lakukan penegakan hukum,” ujar Herukoco.
Lebih lanjut, dia juga mengimbau masyarakat agar bersabar dengan membatasi mobilitas selama massa PPKM Darurat yang berakhir pada 20 Juli 2021.
“Harapannya agar masyarakat bersabar, ini sudah diatur oleh pemerintah, kita bersabar selama 20 hari agar kegiatan yang tidak kritikal dan esensial, sabar di rumah saja,” kata Herukoco. (wsa)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED:polda metro jayaPPKM Darurat
Previous Article Jonathan Christie Jojo Ungkap Masih Fokus Ini Jelang Olimpiade Tokyo 2020
Next Article Awas, Hindari 72 Sekat PPKM Darurat, Aparat Minta Warga Jangan Lewat “Jalur Tikus”
[Ruby_E_Template id="1"]
Ipol.idIpol.id
Follow US
IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023 https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account